Selasa, 05 Juli 2011

TINJAUAN KEUNTUNGAN SEMU PADA PROYEK JALAN DALAM PANDANGAN ISLAM



Latar Belakang


            Salah satu faktor untuk meningkatkan kemajuan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh tersedia sarana dan prasarana transportasi yang baik. Prasarana tersebut adalah transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Jalan raya merupakan salah satu transportasi darat yang sangat penting peranannya. Jalan raya juga merupakan suatu konstruksi perkerasan yang digunakan untuk sarana pergerakan lalu lintas, serta direncanakan agar dapat memberi pelayanan yang baik terhadap masyarakat untuk melakukan perpindahan kendaraan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan waktu yang sesingkat mungkin, aman, dan nyaman.
            Perencanaan jalan perlu disesuaikan dengan volume lalu lintas dan sifat lalu lintas yang akan dilayaninya serta memenuhi syarat- syarat teknis dan sesuai dengan perkembangan daerah yang ada di sekitar jalan yang akan direncanakan tersebut. Jalan- jalan yang telah ada dan difungsikan selama bertahun-tahun akan mengalami kerusakan tahap demi tahap, kerusakan kecil yang terjadi tanpa ada perawatan dan pemeliharaan akan mengakibatkan kerusakan yang lebih berat sehingga terjadi penurunan pelayanan transportasi.
            Tidak dielakkan lagi, sekarang ini banyak kita lihat baru beberapa tahun bahkan baru beberapa bulan proyek jalan selesai dibuat, namun pada kenyataannya jalan tersebut cepat rusak, timbul retak- retak kecil, lubang, bahkan patahan yang besar yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Setelah diadakan penelitian, penyebab kerusakan jalan ada dua faktor yaitu faktor alam dan manusia.  Faktor alam seperti, keadaan pemukaan tanah dasar yang kurang bagus, curah hujan, dan bencana. Sedangkan faktor manusia disebabkan oleh pihak pengguna jalan (masyarakat) dan pihak pelaksana pembuatan proyek jalan (kontraktor). Ada beberapa kasus yang telah terjadi mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor, seperti pengurangan kadar aspal dan agregat sehingga membuat tebal perkerasan jalan tidak seperti yang direncanakan oleh konsultan perencana. Pengurangan kadar aspal dan agregat tentu saja membuat para kontraktor untung. Keuntungan yang diambil oleh kontraktor ini bersifat semu, dikatakan semu disebabkan pihak pemilik proyek tidak mengetahui secara jelas adanya pengurangan material oleh kontraktor. Namun, dari sisi lain kita lihat jalan akan cepat rusak dan kualitas jalan menjadi menurun sehingga usia pelayanan jalan menjadi lebih singkat dari yang direncanakan. Keuntungan yang diambil oleh kontraktor ini bersifat semu. Keuntungan seperti ini apakah sesuai dengan ajaran islam atau tidak. Oleh karena itu, penulis akan meninjau lebih dalam terhadap permasalahan tersebut.

Rumusan Masalah
Bagaimana pandangan islam terhadap keuntungan semu yang terjadi pada pelaksanaan proyek jalan ?

Ketentuan dan Spesifikasi Teknis Proyek Jalan
Menurut Reksohadiprodjo (2001), spesifikasi teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai persyaratan umum dan khusus tentang suatu metode pelaksanaan proyek yang terdapat dalam dokumen kontrak. Spesifikasi teknis diharapkan dapat mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, dan mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan. Spesifikasi teknis dibuat oleh konsultan perencana dan disetujui oleh pemilik proyek. Kontraktor harus mengacu pada spesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen kontrak dalam pelaksanaan proyek, baik proyek gedung, jembatan, bendung, maupun jalan.


a. Pemilik Proyek
·         Spesifikasi teknis disetujui oleh pemilik proyek untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
b. Konsultan
·         Spesifikasi teknis yang telah dibuat oleh konsultan perencana harus dijadikan acuan oleh konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup :
                        - pengawasan mutu hasil pekerjaan;
                        - pengendalian kuantitas pekerjaan;
                        - pengawaan metode pelaksanaan konstruksi.
c. Kontraktor
·         Spesifikasi teknis harus dijadikan acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, agar di dalam melaksanakan seluruh item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
·         Jika kontraktor melaksanakan item pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur di dalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemilik Proyek.

Peraturan dan Perundangan yang Berlaku Di Dunia Proyek Konstruksi
Menurut Ervianto (2004: 232), peraturan dan perundangan yang berlaku di dunia proyek konstruksi yaitu :
·         kontraktor harus selalu memperhatikan segala peraturan perundangan yang berlaku;
·         kontraktor harus taat dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang tertera pada gambar-gambar kontrak yang diuraikan dalam spesifikasi teknis;
·         jika kontraktor tidak mengindahkan petunjuk /instruksi tertulis maupun lisan dari tim pengawas mengenai suatu pekerjaan atau bahan yang tidak memenuhi syarat, maka pihak pimpinan proyek berhak untuk menolak pekerjaan dan memerintahkan pembongkaran untuk dilakukan perbaikan/penyempurnaan atau berhak juga mengeluarkan perintah yang menghendaki pemberhentian kepada kontraktor yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan;
·         kontraktor menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak ini seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus berkualitas baik,  bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan dokumen kontrak. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dianggap tidak memenuhi syarat. Bila diminta oleh tim pengawas, kontraktor harus memberikan bukti yang cukup mengenai macam dan kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang digunakan berupa hasil tes bahan dari laboratorium bahan konstruksi teknik;
·         kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan serta termasuk bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan yang sudah terpasang dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan sebagainya hingga kontrak selesai dan diterima oleh pimpinan proyek.

Contoh Kasus Penyimpangan Yang Terjadi Pada Pelaksanaan Proyek Pembuatan Jalan Raya
Dikutip dari Koran Nasional Pelita edisi 23 Maret 2010, dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek jalan dalam Kabupaten Aceh Utara (Acut) mencapai Rp 8,3 miliar. Ironisnya, aparat penegak hukum terkesan tutup mata dalam kasus tersebut. Dugaan penyimpangan itu terjadi pada proyek jalan klasifikasi tipe aspal hotmix panjang 5,8 kilometer dan lebar 5 meter yang dilaksanakan PT Sakira Group dengan menggunakan sumber dana tingkat Provinsi NAD Tahun 2009 lalu Rp 8.3 miliar. Namun, yang menjadi masalah di lapangan ternyata dibangun berkualitas rendah alias asal jadi.
Sementara itu, hasil investigasi di lapangan menyebutkan, jalan penghubung antara Desa Malang Anou Kecamatan Seunuddon dan Meunasah Gedong Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sepanjang 5,8 meter yang dibangun tahun 2009 lalu, kini kondisinya mulai rusak lantaran dibangun berkualitas rendah. Padahal baru saja usai dibangun sekitar tiga bulan lalu.
Secara kasat mata soal kualitas bangunan sama sekali tak layak digunakan sebagai sarana transportasi masyarakat di dua kecamatan itu karena sepanjang badan jalan terlihat kembali rusak parah antara lain, aspal yang digunakan di atas badan jalan sudah terkelupas dan retak. Sejak awal warga sudah protes terhadap rekanan, selain kualitas diragukan juga lebar badan jalan dari 5 meter yang seharusnya tetapi dikerjakan 4 meter. Begitupun dalam penggunaan material hanya asal jadi seperti batu kerikil yang digunakan belum mencukupi kepadatan badan jalan langsung digunakan aspal. Ketebalan aspal pun dinilai meragukan sesuai ketentuan spesifikasi teknis.

Hubungan antara Penyimpangan pada Pelaksanaan Pembuatan Jalan dengan Ajaran Islam
Bagi seorang muslim, tidak ada larangan untuk menghimpun harta sebanyak-banyaknya, selama dilakukan dengan cara halal dan dikembangkan juga dengan cara syar’i. Kesimpulan yang dapat kita ambil dari kasus di atas yaitu diduga PT. Sakira Group  melakukan korupsi dalam pengerjaan proyek jalan. Kasus korupsi yang terjadi termasuk jenis korupsi sebagai pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dimana pemilik proyek tidak tahu telah terjadi pengurangan pada kadar material untuk pembuatan jalan seperti kadar aspal dan agregat. Pemilik proyek akan mengetahui adanya penurunan kualitas setelah diadakan tes pengujian kekuatan pada jalan tersebut. Pengurangan kadar aspal dan agregat membawa keuntungan tersendiri bagi kontraktor. Namun, dari segi kualitas jalan telah mengalalami penurunan yang tidak sesuai dengan perencanaan semula. Hal ini dapat membuat kerugian besar terhadap keuangan dalam negeri karena jalan harus diperbaiki atau dibangun kembali. Oleh karena itu, dapat disimpulkan keuntungan yang diperoleh oleh kontraktor adalah keuntungan semu yang hukumnya haram dan diperlukan solusi atas penanganan kasus penyimpangan pada proyek jalan tersebut.
 Sebagaimana Allah SWT berfirman :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$#
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Maidah: 87).
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqoroh: 188).
Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia, memberikan juga petunjuk dan pedoman di dalam jual beli atau perdangangan. Dengan petunjuk dan pedoman itu diharapkan bahwa umat islam baik secara individual maupun secara keseluruhan dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan ajaran Islam. Agar tidak terjadi persengketaan di kemudian hari, sangat dianjurkan adanya suatu perjanjian/ perikatan yang tertulis dari pihak yang terlibat. Bentuk ikatan kontrak dalam dunia proyek dituangkan dengan perjanjian tertulis yang disebut dengan dokumen kontrak.



Solusi Penanganan Kasus Penyimpangan Pada Proyek Jalan
1.      Kontraktor diharapkan dapat bersikap jujur (berakhaqul karimah) dan bertanggung jawab melaksanakan  proyek jalan, agar kualitas dari hasil proyek tersebut sesuai yang diharapkan, karena jujur dalam kehidupan sehari-hari merupakan anjuran dari Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah SAW menyatakan dengan sabdanya : "Wajib atas kalian untuk jujur, sebab jujur itu akan membawa kebaikan, dan kebaikan akan menunjukkan jalan ke surga, begitu pula seseorang senantiasa jujur dan memperhatikan kejujuran, sehingga akan termaktub di sisi Allah atas kejujurannya. Sebaliknya, janganlah berdusta, sebab dusta akan mengarah pada kejahatan, dan kejahatan akan membewa ke neraka, seseorang yang senantiasa berdusta, dan memperhatikan kedustaannya, sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta" (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Mas'ud).
2.      Kontraktor harus mengacu pada spesifikasi teknis yang terdapat dalam dokumen kontrak dan tidak melakukan kecurangan sedikitpun sehingga usia pelayanan jalan sesuai dengan perencanaan.


            


 



Daftar Pustaka
1.      Ervianto, Wulfram. 2004. Teori Aplikasi Manajemen Proyek Konstruksi. ANDI.  Yogyakarta. 
2.      Koran Nasional Pelita edisi 23 Maret 2010.
3.      Reksohadiprodjo, Sukanto. 2001. Manajemen Proyek. BPFE. Yogyakarta.

0 komentar:

Posting Komentar